menyatakanbahwa yang menjadi subyek wakaf atau yang dinamakan dengan wakif itu bisa : a. orang b. orang-orang; atau c. badan hukum. Adapun Syarat-syaratnya sebagai wakif sebagai mana diatur dalam ketentuan Pasal 217 ayat (1) dan ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, yaitu : Ijarah(Sewa) 1. Definisi dan Pensyariatan Ijarah. Ijarah secara etimologis berarti "upah" dan "memberi pekerjaan". Allah SWT berfirman, "Maka akan Kami berikan pahala yang besar kepadanya." (QS. an-Nisa ' [4]: 74). Lalu kata ini menjadi popular sebagai istilah suatu akad. A Zakat. 1. Pengertian. Zakat merupakan salah satu pilar dalam islam karena termasuk dalam instrument atau rukun islam, zakat menurut bahasa berarti التطهير (mensucikan) dan النماء (tumbuh),[1] sedangkan secara syara' zakat adalah suatu istilah untuk barang yang wajib dikeluarkan seseorang atas harta bendanya dengan syarat Fast Money. Ilustrasi wakaf. Sumber UnsplashWakaf adalah salah satu bentuk sedekah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam. Wakaf bisa dikatakan sebagai upaya investasi pahala, karena wakaf termasuk amal jariah dan pahalanya akan selalu mengalir meskipun sang wakif orang yang berwakaf telah wafat. Mengenai pengertian beserta syarat wakaf akan dibahas lebih lanjut sebagai WakafPengertian wakaf dijelaskan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2006, yaitu"Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah".Terdapat syarat wakaf yang perlu dilakukan untuk dapat berwakaf. Syarat-syarat tersebut telah tercantum di dalam undang-undang pemerintah. Sehingga, agar proses wakaf sah secara hukum, maka wakif orang yang berwakaf perlu memenuhi syarat itulah, simak syarat wakaf berikut ini sebelum kamu melakukan WakafDalam laman resmi Badan Wakaf Indonesia BWI dijelaskan bahwa terdapat enam syarat wakaf yang wajib dipenuhi agar wakaf dapat dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Enam syarat wakaf tersebut yaitu sebagai berikut1. Wakif atau orang yang mewakafkan Nazhir atau orang yang akan bertanggung jawab mengelola harta wakaf Harta benda wakaf atau harta yang Ikrar wakaf untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang Peruntukan harta benda wakaf atas harta yang wakaf. Sumber PixabayPenjelasan Mengenai Syarat WakafWaqif merupakan pemilik harta secara Berkaitan dengan Harta WakafDiketahui kadar atau tidak melekat dengan yang lain alias berdiri Berkaitan dengan Penerima WakafJumlah tertentu, yaitu jelas jumlah tidak tertentu, yaitu untuk kepentingan banyak Berkaitan dengan Ikrar WakafIkrar diucapkan dengan menunjukkan kekekalan wakaf yang direalisasikan diikuti dengan syarat yang wakaf tersebut perlu dipenuhi oleh orang yang bermaksud mewakafkan hartanya. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menghindari terjadinya perselisihan yang mungkin saja terjadi di waktu juga menyarankan orang yang bermaksud mewakafkan hartanya sebaiknya mengurus sertifikat wakaf sebagaimana diatur dalam undang-undang Melakukan WakafUntuk melakukan wakaf tanah, berikut adalah cara-cara yang bisa kamu ikuti.• Calon waqif datang ke KUA terdekat dengan membawa kelengkapan berupa identitas diri dan dokumen sah atas tanah yang dimiliki.• Waqif melakukan pengucapan ikrar wakaf kepada nazhir pengelola harta wakaf dengan saksi Kepala KUA dan para penerima manfaat,• Kepala KUA membuat akta ikrar wakaf dan surat pengesahan.• Salinan akta ikrar diberikan pada waqif dan nazhir.• Nazhir melakukan pendaftaran atas tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional BPN. Wakaf dikenal sebagai ibadah saat kita memberikan harta benda untuk kebaikan orang banyak. Wakaf berasal dari bahasa Arab Waqf yang berarti menahan diri. Dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, wakaf memiliki arti perbuatan hukum wakif di mana sebagian harta benda milik yang berwakaf dipisahkan dan/atau diserahkan kemudian digunakan untuk keperluan ibadah oleh masyarakat umum selamanya atau dalam jangka waktu tertentu. Kewajiban wakaf tentu dimiliki oleh setiap muslim di dunia. Kita percaya bahwa ibadah ini dimaksudkan untuk mendekatkan diri pada Allah SWT. Selain itu, wakaf memiliki keutaman tersendiri yaitu mengalirnya pahala bahkan jika kita meninggal selama apa yang kita wakafkan masih bermanfaat bagi orang banyak. Mari kita pelajari lebih lanjut tentang kewajiban wakaf. 1. Jenis Wakaf Wakaf dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan tujuan, waktu, dan penggunaan harta. a. Berdasarkan Tujuan Berdasarkan tujuan, wakaf dibagi menjadi tiga, yaitu wakaf keluarga, wakaf khairi, dan wakaf musytarak gabungan. Wakaf yang ditujukan untuk anggota keluarga dan kerabat termasuk dalam wakaf keluarga. Selanjutnya, wakaf khairi ditujukan untuk kepentingan umum dan sosial. Sedangkan wakaf musytarak adalah wakaf di mana keluarga dan umum menjadi fokusnya secara bersamaan. b. Berdasarkan Waktu Wakaf yang ditujukan untuk penggunaan selamanya disebut wakaf Muabbad sedangkan wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu disebut wakaf Mu’aggot. c. Berdasarkan Tujuannya Kewajiban wakaf berdasarkan penggunaan harta dibagi menjadi dua yaitu Ubasyir dan Mistitsmary. Ubasyir berarti harta wakaf digunakan secara langsung, misalnya pesantren atau masjid. Harta wakaf yang digunakan untuk penanaman modal dalam produksi barang disebut wakaf Mistitsmary. 2. Syarat-Syarat Wakaf a. Wakif Orang yang menjalankan kewajiban wakaf disebut wakif. Agar ibadah wakaf diterima Allah SWT, wakif harus memenuhi beberapa syarat, yaitu merdeka, dewasa, berakal sehat, dan tidak di bawah pengampunan. b. Mauquf Benda yang diwakafkan, di lain pihak, disebut mauquf. Sama halnya dengan wakif, mauquf pun harus memenuhi syarat-syarat, yakni memiliki nilai, harus diketahui saat terjadinya wakaf, dan benda yang diwakafkan harus memiliki wakif. c. Mauquf Alaih Selain wakif dan mauquf, orang atau lembaga yang menerima wakaf pun harus memenuhi beberapa syarat. Syarat Mauquf Alaih adalah tegas pada saat ikrar wakaf, jelas dalam menentukan penerima, dan menjadikan ibadah sebagai alasan utama dilaksanakannya kewajiban wakaf. d. Shighat Shighat adalah akad wakaf yang berupa ikrar atau tulisan yang dibuat oleh wakif dalam menyatakan dan menjelaskan niatnya dalam menjalankan kewajiban wakaf. Syarat shighat adalah terjadi saat itu juga, tidak dapat dibatalkan apabila telah terjadi akad, dan tidak diikuti syarat bathil. 3. Hukum Wakaf Berdasarkan Al-Qur’an surah Al-Hajj ayat 77 dan Ali Imran ayat 92, hukum wakaf adalah sunnah. Sementara dalam hukum positif, wakaf diatur dalam PP No. 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 tahun 2004. 4. Keistimewaan Wakaf a. Harta Bukan Lagi Milik Wakif Wakif tidak akan lagi memiliki kuasa atau kepemilikan atas harta benda yang telah diwakafkan. Dengan tidak lagi bisa melakukan apapun terhadap harta benda tersebut, wakif mendapatkan kebajikan atas sedekah manfaat yang telah diberikan. Bahkan jika wakif meninggal dunia, harta wakaf tidak akan bisa jatuh ke ahli waris. b. Pahala yang Terus Mengalir Selama harta wakaf masih memberikan manfaat, wakif akan tetap mendapatkan pahala yang terus mengalir bahkan jika wakif meninggal dunia. Sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 261, “Perumpamaan nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji.” c. Memajukan Dakwah Islam Allah SWT memerintahkan kita untuk saling tolong-menolong antara sesama. Dengan adanya wakaf ini, peradaban muslim akan bertambah kuat. Hal ini dikarenakan harta wakaf mampu menyejahterakan banyak umat, memperbaiki pendidikan suatu umat, menghidupkan lembaga sosial keagamaan, dan memberantas kemiskinan. Itu tadi yang dapat kita semua pelajari dari kewajiban wakaf. Semoga kita semua diberikan kesempatan dan kemampuan untuk mampu melaksanakan ibadah wakaf. Pengertian dan Syarat Rukun Wakaf yang Benar, Foto adalah salah satu ajaran yang terdapat dalam agama Islam. Namun, masih banyak orang yang tidak mengetahui apakah itu wakaf. Wakaf sendiri merupakan pemberian aset tunai dan non tunai kepada seseorang dengan tujuan yang mulia. Dalam pemberian wakaf, donatur tidak boleh memberikan bunga atau imbalan apapun kepada yang diberikannya. Lalu apa itu wakaf? Jelaskan syarat rukun wakaf! Simak penjelasan selengkapnya di ulasan berikut yang memberikan sedekah kepada orang lain akan mendapatkan imbalan yang begitu banyak. Bahkan Allah akan memuliakan bagi orang yang melakukan wakaf untuk orang lain. Hal itu sesuai dalam hadits riwayat Muslim, dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda“Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputus lah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah wakaf, ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.”Pengertian WakafPengertian dan Syarat Rukun Wakaf yang Benar, Foto dari buku Kompilasi Hukum Islam karya Pustaka Widyatama 2004 68, wakaf secara bahasa dan istilah adalah al habs menahan dan at-tasbil menyalurkan untuk bahasa. Menurut fiqih Islam, wakaf merupakan hak pribadi dipindah menjadi kepemilikan secara umum atau lembaga agar manfaatnya mampu dinikmati masyarakat. Jadi dapat disimpulkan bahwa wakaf adalah memberikan atau menyalurkan sedekah kepada seseorang baik tunai ataupun non WakafRukun wakaf adalah cara untuk melakukan wakaf secara berurutan secara syariat agama Islam, apabila salah satu tidak dilakukan maka pelaksanaan wakafnya diangap tidak sah. Rukun wakaf yaitu sebagai berikutPemberi wakaf menyerahkan benda yang diwakafkan setelah disyaratkan memenuhi diterima oleh penerima baik perorangan atau lembaga yang yang diwakafkan berwujud nyata dan tersedia saat akad mengikrarkan akad secara jelas dan lengkap sesuai keinginan wakaf mutlak menjadi milik masyarakat umum, dan tidak dapat diklaim lagi sebagai milik pemberi WakafWakif adalah pemberi wakaf. Seorang wakif harus berakal sehat, mempunyai harta, tidak berada di bawah pengampuan hukum dan yang diberikan sebagai wakaf wajib mengandung nilai, benda halal, berwujud nyata dan sebelumnya dimiliki oleh wakif sebelum dipindahtangankan.Mauquf Alaih adalah penerima harta wakaf baik perorangan atau badan yaitu akad yang diikrarkan baik berupa tulisan maupun lisan dari wakif secara saat itu juga, tidak terbatas waktu, tidak diikuti syarat bathil, dan tidak dapat itulah penjelasan mengenai pengertian, rukun, dan syarat wakaf. Jadi pelaksanaan wakaf itu harus urut dan langkahnya tidak boleh terlewatkan. Jika terlewatkan maka wakaf tidak sah. Umi

orang yang akan melakukan wakaf disyaratkan